Tari Tortor dan alat musik Gordang Sambilan asal Mandailing, Sumatera Utara, akan didaftarkan ke Unesco dalam satu paket sebagai warisan budaya Indonesia. "Kami akan prioritaskan," kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wiendu Nuryanti, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 20 Juni 2012.
Menurut Wiendu, pengajuan sebuah produk budaya untuk masuk dalam catatan Unesco dilakukan setiap tahun pada bulan Maret. Artinya, kesempatan pengajuan tari tortor dan alat musik Gordang Sambilan paling cepat adalah Maret tahun depan. "Pengajuannya itu tidak mudah. Perlu waktu minimal enam bulan," kata Wiendu menjelaskan.
Menurut Wiendu, pengajuan produk budaya kepada Unesco harus menyertakan berbagai persyaratan, seperti adanya data lengkap, penelitian, dan film.
"Itu pun kami masukkan bukan otomatis diterima," kata Wiendu. "Contohnya Subak dari Bali yang sudah 12 tahun kami ajukan dan setiap tahun gagal. Harus diperbaiki ini atau kurang ini."
Unesco menetapkan syarat agar produk budaya sebuah negara tercatat secara internasional di organisasi itu. Setiap tahunnya, hanya tiga produk budaya yang dapat diajukan oleh tiap negara. Sayangnya, "Sekarang ada pengurangan, maksimal satu per tahun untuk satu negara. Ini yang sedang kami perjuangkan karena budaya kita kan banyak sekali," kata Wiendu.
Polemik klaim budaya Indonesia oleh negara lain menghangat akhir-akhir ini setelah kantor berita Bernama di Malaysia melansir keinginan pemerintah Malaysia untuk mematenkan budaya tari Tortor dan alat musik gordang ssmbilan. Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Datuk Seri Rais Yatim berencana mendaftarkan kedua budaya masyarakat Sumatera Utara itu dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar